Indonesiainside.id – Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. “Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas […]
https://bit.ly/3Pxxa9V

Leave a comment