Pengusaha Wajib Melaporkan Tenaga Kerja dan Kegiatan Usahanya

Semua pengusaha wajib melaporkan tenaga kerja dan kegiatan usahanya secara tertulis melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) online, salah satu layanan ketenagakerjaan pada portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Perusahaan harus melapor saat mendirikan, menghentikan atau menjalankan perusahaan, serta memindahkan atau membubarkan perusahaan. Daftar segera, ikuti persyaratannya dan update secara berkala, sehingga perusahaan […]
https://bit.ly/4ar8XL7

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started