Pengusaha Wajib Melaporkan Tenaga Kerja dan Kegiatan Usahanya

Semua pengusaha wajib melaporkan tenaga kerja dan kegiatan usahanya secara tertulis melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) online, salah satu layanan ketenagakerjaan pada portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Perusahaan harus melapor saat mendirikan, menghentikan atau menjalankan perusahaan, serta memindahkan atau membubarkan perusahaan. Daftar segera, ikuti persyaratannya dan update secara berkala, sehingga perusahaan […]
https://bit.ly/4ar8XL7

Leave a Reply

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free